Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Pembelaan Kuasa Hukum Dt. Soesilo Aribowo.SH.MH Nilai Dakwaan terhadap Rizal Masih Samar

×

Pembelaan Kuasa Hukum Dt. Soesilo Aribowo.SH.MH Nilai Dakwaan terhadap Rizal Masih Samar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Publika.my.id Jakarta  28 Juli 2026– Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Selasa (28/7/2026), di ruang sidang Prof. Dr. H.M. Hatta Ali, S.H., M.H.

Example 300x600

Perkara ini menjerat mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Rizal, bersama mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono. Sementara terdakwa lainnya, Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, Orlando Hamonangan, disidangkan secara terpisah.

Dalam persidangan, kuasa hukum Rizal, Dr. Soesilo Aribowo, S.H., M.H., menyampaikan nota pembelaan (pledoi) yang menilai dakwaan maupun pembuktian yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mampu menunjukkan secara jelas keterlibatan kliennya.

Menurut Dr. Soesilo Aribowo, unsur kesalahan yang didakwakan kepada Rizal masih bersifat samar dan belum didukung alat bukti yang dapat membuktikan bahwa terdakwa secara langsung menerima uang maupun fasilitas sebagaimana didakwakan.

Pembuktian mengenai kesalahan klien kami masih belum jelas. Sampai saat ini tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Rizal pernah menerima sesuatu sebagaimana yang didakwakan,” ujar Dr. Soesilo Aribowo di hadapan majelis hakim.

Ia juga menjelaskan bahwa sejumlah dokumen keuangan yang dijadikan dasar dakwaan, termasuk dokumen pertanggungjawaban keuangan (DOKPP), menurut pihaknya tidak dapat secara otomatis dikaitkan dengan penerimaan oleh Rizal karena pencatatan keuangan tersebut telah bercampur dengan transaksi atau dana lainnya. Selain itu, kuasa hukum menyebut peningkatan aktivitas pekerjaan di lingkungan DJBC tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya penerimaan gratifikasi oleh kliennya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan menerima suap serta gratifikasi dengan nilai keseluruhan mencapai Rp78.812.712.240 atau sekitar Rp78,8 miliar.

Jaksa Muhammad Takdir Suhan menguraikan bahwa ketiga terdakwa diduga menerima suap berupa uang sebesar Rp61.743.597.000 dalam mata uang rupiah dan dolar Singapura, serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.846.221.515, sehingga total nilai suap yang didakwakan mencapai Rp63.589.818.515.

Menurut jaksa, pemberian tersebut diduga berasal dari pimpinan Blueray Cargo Group, John Field, bersama Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Group, Dedy Kurniawan Sukolo, serta Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Group, Andri.jelasnya(jfr)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *