Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Sidang Perdana Praperadilan nomor 165 :Atep Linda Ramdhany.SH Kuasa Hukum Pemohon Soroti Kepastian Hukum Kliennya

×

Sidang Perdana Praperadilan nomor 165 :Atep Linda Ramdhany.SH Kuasa Hukum Pemohon Soroti Kepastian Hukum Kliennya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Publika.my.id  JAKARTA 23 September 2026 — Sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan Arbain Dimas Ibnu Kasim melalui kuasa hukumnya, Atep Linda Ramdhany, S.H. dan tim, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 23 September 2026, sekitar pukul 12.30 WIB.

Permohonan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 165/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, dengan klasifikasi perkara mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan.

Example 300x600

Dalam perkara tersebut, Arbain Dimas Ibnu Kasim tercatat sebagai Pemohon, sedangkan pihak yang menjadi Termohon adalah Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) c.q. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya. Selain itu, terdapat pihak kejaksaan sebagai pihak yang turut berkaitan dalam proses hukum perkara tersebut.

Sidang perdana itu menjadi langkah hukum yang ditempuh pihak Pemohon untuk menguji proses dan tindakan penyidik yang dilakukan terhadap klien mereka. Kuasa hukum menilai terdapat sejumlah hal dalam proses penanganan perkara yang perlu diuji melalui mekanisme praperadilan agar diperoleh kepastian hukum.

Namun, dalam sidang perdana tersebut, pihak kuasa hukum Pemohon menyampaikan kekecewaannya karena pihak Termohon maupun pihak yang turut menjadi Termohon tidak hadir dalam persidangan.

Kuasa Hukum Pemohon, Atep Linda Ramdhany, S.H., mengatakan ketidakhadiran pihak Termohon membuat proses persidangan belum dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan pihak Pemohon.

Menurut Atep, persoalan tersebut berkaitan erat dengan kepastian hukum bagi kliennya yang saat ini masih menjalani proses hukum dan harus menunggu kejelasan mengenai perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum.

Kami merasa kecewa dengan ketidakhadiran pihak Termohon dan turut Termohon dalam persidangan perdana ini. Dengan kondisi tersebut, klien kami harus menunggu lebih lama untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap proses hukum yang sedang dijalaninya di Polda Metro Jaya,” ujar Atep Linda Ramdhany kepada wartawan.

Ia menjelaskan, permohonan praperadilan tersebut diajukan bukan untuk menghambat proses penegakan hukum, melainkan sebagai mekanisme hukum untuk menguji apakah tindakan penyidik dalam menangani perkara terhadap kliennya telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Atep menuturkan, pihaknya melihat adanya persoalan dalam proses penanganan perkara yang menurut mereka perlu diuji secara terbuka di hadapan hakim praperadilan.

Klien kami diduga melakukan suatu tindak pidana. Tetapi dalam proses penanganannya, kami melihat ada tindakan-tindakan yang menurut kami tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Karena itu, kami mengajukan praperadilan ini untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik Polda Metro Jaya,” jelasnya.

Menurut dia, praperadilan merupakan sarana yang diberikan oleh hukum untuk memastikan setiap tindakan aparat penegak hukum tetap berada dalam koridor hukum dan menghormati hak-hak pihak yang sedang menjalani proses hukum.

Pihak kuasa hukum Pemohon juga menyoroti tindakan upaya paksa penyitaan yang menjadi salah satu pokok permohonan dalam perkara Nomor 165/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Atep mengatakan pihaknya akan menyampaikan argumentasi hukum secara lengkap dalam persidangan berikutnya mengenai dasar dan prosedur tindakan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik.

Kami ingin semuanya terang. Apakah tindakan yang dilakukan penyidik sudah berdasarkan hukum acara yang berlaku, apakah prosedurnya sudah dijalankan dengan benar, dan apakah hak-hak klien kami telah diperhatikan. Hal-hal itulah yang akan kami uji melalui praperadilan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap seseorang harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, kepastian hukum merupakan bagian penting dalam setiap proses penegakan hukum, baik bagi aparat penegak hukum maupun bagi masyarakat yang sedang berhadapan dengan proses hukum.

Prinsipnya, kami menghormati proses penegakan hukum. Tetapi penegakan hukum juga harus dilakukan berdasarkan aturan hukum dan prosedur yang berlaku. Klien kami memiliki hak untuk mendapatkan kepastian hukum,” ujar Atep.

Lebih lanjut, kuasa hukum menyampaikan bahwa pihaknya akan mempersiapkan seluruh argumentasi dan bukti yang diperlukan untuk menghadapi persidangan lanjutan. Tim kuasa hukum akan memaparkan alasan-alasan hukum yang menjadi dasar diajukannya permohonan praperadilan tersebut.

Menurut Atep, pihaknya berharap hakim yang memeriksa perkara dapat menguji seluruh tindakan yang dipersoalkan secara objektif berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Kami menyerahkan proses ini kepada majelis hakim. Kami akan menyampaikan seluruh dasar permohonan dan bukti-bukti yang kami miliki. Harapan kami tentu proses pemeriksaan dapat memberikan kepastian hukum terhadap klien kami,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga akan terus mengikuti seluruh tahapan persidangan dan memastikan hak-hak hukum Arbain Dimas Ibnu Kasim tetap diperjuangkan selama proses praperadilan berlangsung.

Pihak Pemohon menilai kehadiran Termohon dalam persidangan menjadi penting karena Termohon akan memberikan jawaban terhadap dalil-dalil yang diajukan Pemohon. Dengan demikian, hakim dapat memperoleh gambaran dari kedua belah pihak sebelum mengambil keputusan sesuai kewenangannya.

Sidang perdana tersebut selanjutnya dijadwalkan kembali pada 7 Oktober 2026.

Atep Linda Ramdhany, S.H. mengatakan tim kuasa hukum akan menggunakan persidangan berikutnya untuk menyampaikan dan memperkuat dalil-dalil permohonan yang telah diajukan.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 7 Oktober 2026. Karena pihak yang kami mohonkan untuk diuji tindakannya berkaitan dengan Polda Metro Jaya dan pihak kejaksaan, kami berharap seluruh pihak dapat hadir sehingga pemeriksaan perkara ini dapat berjalan secara lengkap dan memberikan kepastian hukum,” pungkasnya.

Dengan diajukannya permohonan praperadilan Nomor 165/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, pihak Pemohon berharap hakim dapat memberikan penilaian berdasarkan hukum terhadap sah atau tidaknya tindakan penetapan tstatus tersangka kliennya ,jelasnya

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *