Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Rudy Marjono SH: Penegakan Hukum Harus Objektif, Pengalihan Penanganan Perkara Korupsi Berpotensi menciderai hukum Acara pidana.

×

Rudy Marjono SH: Penegakan Hukum Harus Objektif, Pengalihan Penanganan Perkara Korupsi Berpotensi menciderai hukum Acara pidana.

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Rudy Marjono: Penegakan Hukum Harus Objektif, Pengalihan Penanganan Perkara Korupsi Berpotensi menciderai hukum Acara pidana.

Jakarta – Praktisi hukum Rudy Marjono, S.H., menegaskan bahwa penegakan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi harus menjunjung tinggi prinsip objektivitas, profesionalisme, serta kepastian hukum. Menurutnya, setiap proses penanganan perkara harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan polemik maupun menghambat pengungkapan pihak-pihak yang diduga terlibat.
Rudy Marjono menyampaikan pandangannya terkait polemik mengenai penanganan dugaan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Ia menilai, apabila suatu perkara telah ditangani oleh penyidik yang berwenang, maka proses hukumnya harus berjalan sesuai mekanisme yang telah diatur dalam sistem peradilan pidana.

Example 300x600

Pengalihan pemeriksaan yang menjadi tidak objektif justru dapat membuat proses penegakan hukum menjadi rancu. Kondisi seperti ini berpotensi mempersempit ruang untuk membongkar secara utuh kasus-kasus tindak pidana korupsi, termasuk mengungkap siapa saja pihak yang diduga terlibat,” ujar Rudy Marjono.
Menurut Rudy, langkah yang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam melakukan penyelidikan merupakan bagian dari kewenangan yang dimiliki institusi tersebut. Oleh karena itu, proses penyelidikan seharusnya dapat berjalan secara independen hingga seluruh fakta hukum terungkap.
Ia juga menyatakan sependapat dengan pandangan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, yang sebelumnya menyampaikan bahwa dalam hukum acara pidana tidak dikenal istilah pengalihan pemeriksaan perkara korupsi yang telah ditangani penyidik. Menurut Rudy, mekanisme yang dikenal dalam sistem hukum pidana adalah pelimpahan berkas perkara setelah dinyatakan lengkap (P-21) untuk selanjutnya memasuki tahap penuntutan oleh jaksa.

Dalam hukum acara pidana tidak ada pengalihan pemeriksaan perkara korupsi yang sudah ditangani penyidik Polri. Yang dikenal adalah pelimpahan berkas perkara setelah dinyatakan lengkap atau P-21 untuk kemudian dilakukan proses penuntutan,” katanya.
Rudy menjelaskan, apabila terdapat dua lembaga yang menangani perkara yang sama sehingga berpotensi terjadi tumpang tindih kewenangan, mekanisme penyelesaiannya telah diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi maupun ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam kondisi demikian, menurutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan untuk melakukan koordinasi maupun mengambil alih penanganan perkara sesuai tugas dan fungsi yang diberikan oleh undang-undang.

Apabila memang terjadi dua penanganan perkara, maka mekanisme hukumnya sudah diatur. Dalam pandangan saya, sesuai tugas dan fungsinya, KPK yang seharusnya mengambil alih agar proses penegakan hukum tetap objektif dan tidak menimbulkan polemik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rudy menilai bahwa objektivitas merupakan prinsip yang tidak boleh dikompromikan dalam setiap penanganan perkara korupsi. Ia mengingatkan bahwa masyarakat memiliki harapan besar agar seluruh fakta dapat diungkap secara transparan tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.
Menurutnya, penegakan hukum yang konsisten akan memperkuat kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum sekaligus memastikan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal terhadap hukum.
Selain menyoroti aspek penegakan hukum, Rudy juga menanggapi berkembangnya aspirasi sejumlah anggota DPR RI yang menginginkan hukuman lebih berat bagi pelaku tindak pidana korupsi. Ia mendukung langkah tersebut dan berharap pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset dapat segera diselesaikan.

DPR RI seharusnya mempercepat pembahasan Undang-Undang Perampasan Aset. Regulasi ini sangat penting agar pemberantasan korupsi tidak hanya menghukum pelakunya, tetapi juga mampu memulihkan kerugian negara melalui penyitaan aset hasil kejahatan,” katanya.
Rudy menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemulihan aset negara. Dengan demikian, efek jera terhadap pelaku korupsi akan semakin kuat dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum nasional dapat terus ditingkatkan.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa prinsip utama dalam negara hukum adalah supremasi hukum.

Hukum harus berada di atas segala-galanya. Semua pihak memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan bebas dari intervensi agar keadilan benar-benar dapat terwujud,” tegas Rudy Marjono, S.H.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *