Publika.my.id, Jakarta 24/Juni 2026– Asosiasi Pengusaha Bahan Bakar Energi Indonesia (ASPEBINDO) secara resmi membuka kegiatan diskusi perdana bertajuk
Membedah Dilematika Impor Crude, BBM, dan Elpiji dalam Perspektif Kebijakan Energi Nasional” melalui forum Energy Policy House. Kegiatan ini menghadirkan unsur pemerintah, pelaku usaha swasta, akademisi, jurnalis, serta masyarakat untuk membahas tantangan dan arah kebijakan energi Indonesia.
Wakil Ketua ASPEBINDO, Jay Aryaputra Singgih, dalam sambutannya menyampaikan bahwa forum diskusi tersebut menjadi langkah awal ASPEBINDO dalam memberikan masukan serta pandangan strategis terkait kebijakan energi, khususnya mengenai pengadaan crude oil (minyak mentah), bahan bakar minyak (BBM), dan elpiji.
Ini adalah acara pertama yang dilakukan ASPEBINDO untuk menyatukan berbagai pandangan dan membedah dilematika impor crude, BBM, dan elpiji. Kebutuhan dalam negeri harus tetap dipenuhi, namun kita juga harus menjaga kepentingan nasional,” ujar Jay.
Menurut Jay, kebijakan energi, khususnya terkait impor minyak mentah dan produk BBM, harus dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kebutuhan nasional, kapasitas kilang domestik, kualitas crude yang sesuai dengan spesifikasi kilang, hingga keberlangsungan pasokan energi ke seluruh wilayah Indonesia.
Indonesia memiliki jaringan energi yang cukup luas, memiliki kapal-kapal pengangkut, kilang-kilang, dan infrastruktur yang harus mampu mendukung pemenuhan kebutuhan energi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia,” jelasnya.
Jay menegaskan, ASPEBINDO akan terus memberikan pandangan dan mengawal kebijakan energi agar tetap berorientasi pada kepentingan nasional. Menurutnya, beberapa hal yang perlu diperkuat antara lain peningkatan kapasitas kilang dalam negeri, memperbesar peran pelaku usaha nasional, serta memberikan kepastian hukum bagi industri energi.
Melalui diskusi ini kita akan membahas secara mendalam mengenai impor crude, bagaimana kebijakan yang tepat, dan bagaimana kita memperkuat ketahanan energi nasional,” kata Jay Aryaputra Singgih saat membuka acara Energy Policy House.
Dalam diskusi tersebut, hadir pembicara Dr. Didik yang membahas aspek hukum administrasi negara dalam kebijakan impor minyak, BBM, dan elpiji. Ia menjelaskan bahwa kebijakan pengadaan energi memiliki aspek hukum dan regulasi yang harus menjadi perhatian bersama.
Menurut Dr. Didik, tujuan normatif penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026 adalah untuk menjamin ketersediaan bahan bakar minyak dan gas bagi kebutuhan masyarakat serta sektor industri. Regulasi tersebut mengatur pengadaan minyak bumi untuk kebutuhan kilang dalam negeri serta penyediaan bahan bakar minyak dan gas yang bersumber dari dalam maupun luar negeri.
Pengadaan energi harus memiliki dasar hukum yang kuat agar ketersediaan BBM dan gas bagi masyarakat serta industri dapat terjamin. Kebijakan ini harus dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip tata kelola yang baik,” ujar Dr. Didik.
Diskusi ASPEBINDO melalui Energy Policy House diharapkan menjadi ruang dialog antara berbagai pemangku kepentingan dalam merumuskan kebijakan energi yang berkelanjutan, memperkuat kemandirian energi nasional, serta menjaga keseimbangan antara kebutuhan impor dan pengembangan sumber daya energi dalam negeri.







