Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Ekonomi Dan BisnisPopuler

Lebih Baik PT PP Diaudit Forensik Dahulu Sebelum Di-merger, RUPS Diminta Tak Jadi Formalitas

×

Lebih Baik PT PP Diaudit Forensik Dahulu Sebelum Di-merger, RUPS Diminta Tak Jadi Formalitas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Publika.my.id  JAKARTA 11/September 2026 — Rencana Danantara untuk menggabungkan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk atau PT PP (Tbk) dengan sejumlah BUMN Karya lainnya dinilai perlu dilakukan dengan prinsip kehati-hatian yang sangat tinggi. Sebelum aksi korporasi tersebut mendapatkan persetujuan pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), kondisi PT PP dinilai harus terlebih dahulu diketahui secara transparan, menyeluruh, dan dapat diverifikasi secara independen.

Example 300x600

Merger atau penggabungan perusahaan bukan sekadar tindakan administratif untuk menyatukan sejumlah badan usaha. Keputusan tersebut akan berdampak terhadap aset negara, kewajiban perusahaan, proyek-proyek strategis, kreditur, pemegang saham, pekerja, hingga kepentingan publik.

Karena itu, pemegang saham dinilai patut meminta agar dilakukan audit forensik terhadap PT PP terlebih dahulu sebelum merger disetujui.

Audit forensik dalam konteks tersebut bukan berarti menuduh telah terjadi tindak pidana maupun penyimpangan di tubuh perusahaan. Audit forensik justru diperlukan sebagai instrumen untuk memastikan seluruh transaksi material, penggunaan dana, aset, kewajiban, kontrak, proyek, serta laporan keuangan perusahaan dapat diperiksa dan diverifikasi secara independen.

Hasil audit tersebut selanjutnya dapat menjadi salah satu dasar penting bagi pemegang saham dalam menentukan apakah merger benar-benar memberikan manfaat dan nilai tambah bagi perusahaan serta negara.

Pemeriksaan, setidaknya, perlu menggunakan laporan keuangan PT PP selama lima tahun terakhir sebagai salah satu titik awal. Namun, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada pengujian angka-angka yang tercantum dalam laporan keuangan.

Auditor independen juga perlu menelusuri berbagai transaksi material, arus kas, piutang, utang, pembayaran proyek, advance payment, retensi, perubahan nilai kontrak, variation order, transaksi dengan pihak terafiliasi, serta kewajiban kontinjensi perusahaan.

Setiap proyek besar yang memiliki potensi memberikan keuntungan maupun menimbulkan kerugian juga harus diketahui posisi sebenarnya secara menyeluruh.

Dengan demikian, sebelum PT PP masuk ke dalam entitas hasil merger, seluruh aset dan kewajibannya harus memiliki gambaran yang jelas. Begitu pula dengan proyek yang sedang berjalan, proyek bermasalah, kontrak yang belum selesai, kewajiban kepada pihak ketiga, perkara hukum, serta berbagai risiko lain yang berpotensi memengaruhi kondisi perusahaan hasil penggabungan.

Isu Dana PSN Perlu Diverifikasi

Perhatian khusus juga perlu diberikan terhadap informasi mengenai dana Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam jumlah sekitar Rp500 triliun yang disebut dalam informasi atau laporan PPATK di ruang publik dan dinilai belum jelas penggunaannya.

Informasi tersebut tentu harus diverifikasi secara objektif dan tidak boleh serta-merta ditafsirkan sebagai tuduhan terhadap PT PP maupun pihak tertentu.

Namun, apabila terdapat informasi atau red flag mengenai aliran dana dalam jumlah sangat besar tersebut, maka Danantara bersama manajemen perusahaan memiliki tanggung jawab untuk memastikan informasi tersebut diperiksa melalui mekanisme audit dan pemeriksaan yang independen.

Dana publik dalam jumlah besar harus dapat dijelaskan secara transparan, termasuk sumber, penggunaan, tujuan, serta pertanggungjawabannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Prinsipnya, tidak boleh ada informasi mengenai penggunaan dana publik dalam jumlah sangat besar yang tidak dapat dijelaskan secara memadai kepada pihak-pihak yang memiliki kepentingan sah untuk mengetahuinya.

RUPS Diminta Meminta Pertanggungjawaban yang Jelas

Menjelang keputusan merger, RUPS PT PP juga dinilai harus menjalankan fungsi pengawasan dan pengambilan keputusan secara substantif.

Pemegang saham berhak memperoleh informasi yang memadai mengenai kondisi keuangan perusahaan, aset dan kewajiban, proyek bermasalah, potensi kerugian, perkara hukum, utang, piutang, serta berbagai risiko yang nantinya dapat dialihkan kepada perusahaan hasil merger.

RUPS tidak seharusnya hanya menerima paparan mengenai manfaat konsolidasi dan efisiensi merger. Pemegang saham juga harus memperoleh penjelasan mengenai seluruh risiko, persoalan, dan kewajiban yang akan dibawa masuk ke dalam entitas baru.

Dengan informasi yang lengkap, keputusan pemegang saham dapat dilakukan berdasarkan kondisi perusahaan yang sebenarnya, bukan semata-mata berdasarkan target penyelesaian restrukturisasi.

RUPS Jangan Sekadar Formalitas

RUPS juga tidak boleh hanya menjadi forum formal untuk mengesahkan keputusan yang secara substantif telah ditentukan sebelumnya.

RUPS harus menggunakan kewenangannya untuk meminta adanya audit forensik dan due diligence secara independen sebelum mengambil keputusan final mengenai merger.

Apabila dokumen dan informasi yang diperlukan belum tersedia atau belum cukup untuk menilai kondisi PT PP secara objektif, keputusan merger seharusnya tidak dipaksakan.

Kepentingan pemegang saham dan negara harus ditempatkan di atas target penyelesaian merger.

Penundaan keputusan, apabila memang diperlukan karena data belum lengkap, bukan berarti menolak restrukturisasi BUMN Karya. Langkah tersebut justru dapat menjadi bagian dari penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance.

Danantara Diminta Tidak Terburu-buru

Tuntutan serupa juga diarahkan kepada Danantara sebagai pihak yang memiliki peran penting dalam proses restrukturisasi BUMN.

Danantara diminta tidak menggabungkan PT PP dengan BUMN Karya lainnya sebelum kondisi masing-masing perusahaan benar-benar diketahui dan diverifikasi.

Due diligence yang komprehensif dan audit yang memadai perlu dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan yang akan digabungkan.

Hal itu penting untuk mencegah merger justru menjadi mekanisme yang hanya memindahkan atau menggabungkan utang, proyek bermasalah, kewajiban tersembunyi, serta potensi persoalan hukum ke dalam satu perusahaan dengan ukuran yang lebih besar.

Konsolidasi seharusnya dilakukan setelah kondisi masing-masing perusahaan dipetakan secara jelas sehingga perusahaan hasil merger memiliki fondasi yang sehat.

Informasi Proyek Material Harus Dibuka

Selain audit dan due diligence, Danantara juga diminta memberikan kepastian mengenai permintaan pemegang saham terkait laporan keuangan dan informasi sejumlah proyek material yang sebelumnya telah disampaikan, termasuk permintaan yang ditembuskan kepada COO Danantara.

Apabila permintaan tersebut memang belum memperoleh tanggapan, perlu diberikan penjelasan secara terbuka mengenai alasan dan status permintaan tersebut.

Pemegang saham tidak boleh hanya ditempatkan sebagai pihak yang diminta memberikan persetujuan terhadap merger, tetapi pada saat bersamaan tidak mendapatkan informasi yang cukup untuk menilai kondisi perusahaan yang akan digabungkan.

Transparansi informasi menjadi bagian penting dalam memastikan keputusan merger dilakukan berdasarkan pertimbangan yang objektif.

Jika Data Belum Lengkap, RUPS Harus Dipertimbangkan untuk Ditunda

Atas dasar itu, tuntutan yang disampaikan dapat dirumuskan secara konkret.

Apabila hingga menjelang RUPS audit forensik belum dilakukan, due diligence belum lengkap, informasi mengenai proyek material belum dibuka, serta posisi aset dan kewajiban PT PP belum dapat diverifikasi secara memadai, maka RUPS dinilai perlu mempertimbangkan penundaan keputusan merger.

Penundaan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap restrukturisasi BUMN Karya.

Sebaliknya, penundaan dapat menjadi langkah corporate governance yang bertanggung jawab untuk mencegah keputusan strategis diambil berdasarkan informasi yang belum lengkap.

Keputusan mengenai merger memiliki konsekuensi jangka panjang. Karena itu, pemegang saham harus memastikan seluruh informasi material telah tersedia sebelum memberikan persetujuan.

Kompleksitas Merger Harus Dijawab dengan Audit, Bukan Sekadar Target Waktu

Pernyataan mengenai kompleksitas proses merger BUMN Karya yang disebut membuat COO Danantara “pusing” seharusnya tidak berhenti sebagai gambaran mengenai rumitnya proses konsolidasi.

Justru kompleksitas tersebut menjadi alasan semakin kuat untuk melakukan audit dan due diligence secara menyeluruh.

Pemegang saham dan publik membutuhkan kepastian mengenai perusahaan apa saja yang akan digabungkan, berapa nilai asetnya, berapa kewajibannya, bagaimana kondisi proyeknya, apa potensi risikonya, serta bagaimana persoalan yang ada pada masing-masing perusahaan akan diselesaikan.

Dengan demikian, yang dibutuhkan bukan semata-mata target kapan merger selesai, melainkan kepastian mengenai kondisi fundamental perusahaan yang akan menjadi bagian dari entitas hasil merger.

Empat Langkah Sebelum Merger

Karena itu, tuntutan kepada RUPS dan Danantara dapat dirumuskan dalam empat langkah utama.

Pertama, melakukan audit forensik terhadap PT PP dengan menggunakan laporan keuangan lima tahun terakhir sebagai salah satu dasar pemeriksaan serta menelusuri transaksi-transaksi material perusahaan.

Kedua, membuka hasil due diligence mengenai aset, utang, proyek, kontrak, perkara hukum, kewajiban kontinjensi, serta risiko lainnya kepada pemegang saham sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketiga, menyelesaikan atau memetakan secara transparan seluruh persoalan material yang ditemukan dari proses audit dan due diligence.

Keempat, setelah kondisi perusahaan diketahui secara jelas, barulah RUPS mengambil keputusan apakah merger layak dilaksanakan dan benar-benar memberikan nilai tambah bagi negara.

Dengan prinsip tersebut, prosesnya tidak dibalik menjadi merger terlebih dahulu kemudian berbagai persoalan dicari dan diselesaikan belakangan.

Audit Dahulu, Buka Data, Selesaikan Masalah, Baru Merger

Pada akhirnya, tuntutan audit forensik terhadap PT PP sebelum merger bukan berarti menolak rencana konsolidasi BUMN Karya.

Sebaliknya, tuntutan tersebut merupakan dorongan agar restrukturisasi dilakukan secara sehat, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.

Kepada RUPS PT PP, pemegang saham meminta agar keputusan tidak diambil sebelum memperoleh informasi yang cukup dan dapat diverifikasi.

Sementara kepada Danantara, proses merger diharapkan tidak dipaksakan hanya atas dasar konsolidasi atau efisiensi apabila kondisi fundamental perusahaan belum diketahui secara menyeluruh.

Apabila hasil audit nantinya menunjukkan PT PP berada dalam kondisi sehat dan merger mampu memberikan nilai tambah bagi negara, proses penggabungan tentu dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, apabila audit menemukan persoalan material, persoalan tersebut harus terlebih dahulu diselesaikan atau setidaknya dipetakan secara transparan beserta langkah penyelesaiannya.

Prinsipnya sederhana: AUDIT DAHULU — BUKA DATA — JIKA ADA MASALAH DISELESAIKAN — BARU MERGER.

Jangan sampai rencana merger BUMN Karya yang semestinya menjadi upaya memperkuat dan menyelamatkan aset negara justru berubah menjadi mekanisme untuk menyatukan berbagai persoalan yang belum sepenuhnya diketahui.

Karena itu, transparansi, kehati-hatian, audit independen, dan due diligence yang menyeluruh harus menjadi fondasi sebelum keputusan strategis tersebut mendapatkan persetujuan pemegang saham.(jfr)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *