Publika.my.id JAKARTA 15/ Juli /2026- Pengacara Ojahan Erikson Pakpahan terancam menjalani sidang etik di Dewan Kehormatan Pusat DPN PERADI akibat dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat. Ia dilaporkan oleh seorang pendeta berinisial J setelah diduga menyebarkan fitnah dan menekan institusi gereja agar memecat korban, buntut dari pembelaan terhadap kliennya bernama Alpriado Osmond seorang eks narapidana KDRT dalam kasus intimidasi dengan kekerasan terhadap keluarga pendeta yang videonya sempat viral beberapa waktu lalu.
Pelaporan ini bermula dari tindakan Ojahan bersama Hisar Sihotang selaku pengurus LSM GRACIA yang melayangkan surat resmi ke kantor pusat gereja tempat Pendeta J bernaung. Dalam surat tersebut, mereka menuntut agar Pendeta J diberhentikan dengan tidak hormat dengan tuduhan melakukan perbuatan melanggar hukum.
“Hingga saat ini tidak ada satu pun putusan pengadilan di Indonesia yang menyatakan saya melanggar hukum, akan tetapi mengapa Ojahan Pakpahan selaku orang terpelajar yang mengerti hukum malah secara terang-terangan melakukan fitnah keji kepada saya dan merusak nama baik saya dengan mengatakan saya melanggar hukum? Bukankah advokat itu katanya merupakan profesi mulia?” ujar J.
Tanda Tanya di Balik Aksi LSM GRACIA
Dalam dokumen yang diterima redaksi, surat pengaduan yang dikirimkan kepada pihak gereja diketahui memakai kop surat LSM GRACIA. Organisasi ini sebelumnya sempat menjadi sorotan publik karena vokal membela EJH, terduga pelaku perundungan di Penabur Intercultural School, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kakek EJH sendiri, Jonni Pakpahan, sempat diketahui duduk sebagai Dewan Penasehat LSM GRACIA namun sejak kasus bullying di Penabur menyorot nama cucunya EJH hingga viral, nama Jonni kini mendadak hilang dari kepengurusan.
Pendeta J juga menyoroti kejanggalan terkait posisi eks narapidana KDRT, Alpriado Osmond, yang menjadi klien Ojahan. Menurutnya, Alpriado yang bukan seorang Sarjana Hukum dan notabene Eks Napi KDRT, selepas tidak lagi bekerja sebagai Auditor di RSM Indonesia diduga akibat dipecat, kini malah justru menjabat sebagai Penasihat Hukum di LSM tersebut.
Ojahan Pakpahan juga diketahui merupakan Kuasa Hukum dari Alpriado Osmond dalam sidang perceraiannya yang kedua kalinya yang kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang dimana istri Eks Napi KDRT tersebut merupakan kakak ipar dari Pendeta J.
Konflik Berlanjut ke Ranah Hukum Pidana
Atas perbuatan Ojahan dan Hisar Sihotang tersebut, Pendeta J telah menunjuk FRISKA GULTOM & PARTNERS sebagai Kuasa Hukumnya untuk menempuh jalur hukum.
Disamping itu, Alpriado Osmond sendiri, berdasarkan penelusuran jejak digital yang ada, kembali tersandung kasus hukum di Polres Metro Jakarta Utara atas Laporan Polisi dari Pendeta J atas tindakan intimidasi yang disertai kekerasan yang sempat dilakukan Alpriado Osmond dengan sejumlah OTK kepada Pendeta J beserta anak dan istrinya yang beritanya sempat viral pada Desember 2025 lalu dan Ojahan Pakpahan sendiri merupakan Kuasa Hukum dari Eks Napi KDRT tersebut.
Legalitas LSM GRACIA Dipertanyakan
Di tengah memanasnya konflik ini, legalitas LSM GRACIA yang beralamat di Jln. Yos Sudarso No. 57, Tanjung Priok, Jakarta Utara, turut menjadi sorotan. Berdasarkan penelusuran pada situs Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum maupun Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan (SIORMAS) Kemendagri dan Kesbangpol DKI Jakarta, informasi resmi mengenai legalitas dan pendirian organisasi tersebut belum ditemukan atau belum menemukan informasi spesifik.(jfr)



















