Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Agus Sudjatmoko.SH.MH. Kuasa Hukum Silmy Karim Minta Hakim Kabulkan Praperadilan, Soroti Relevansi Bukti dan Prosedur Penyidikan

×

Agus Sudjatmoko.SH.MH. Kuasa Hukum Silmy Karim Minta Hakim Kabulkan Praperadilan, Soroti Relevansi Bukti dan Prosedur Penyidikan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Publika.my.id JAKARTA 25 September 2026 — Tim Kuasa Hukum Silmy Karim meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan dalam perkara yang berkaitan dengan penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Permintaan tersebut disampaikan Kuasa Hukum Silmy Karim, Agus Sudjatmoko, S.H., M.H., yang menilai terdapat sejumlah hal yang perlu diuji oleh Majelis Hakim, khususnya mengenai proses pemeriksaan sebelum diterbitkannya surat perintah penyidikan, penetapan tersangka, relevansi alat bukti, hingga tindakan penggeledahan dan penyitaan.

Example 300x600

Agus menjelaskan, dalam proses penetapan seseorang sebagai tersangka, bukti-bukti yang digunakan penyidik harus memiliki relevansi dengan perkara yang sedang diperiksa. Menurut dia, pemeriksaan terhadap bukti dan keterangan saksi harus menunjukkan keterkaitan yang jelas dengan orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Diperiksa sebelum sprindik keluar. Jelas, kuasa hukum, penetapan tersangka, bukti-bukti yang diajukan harus ada relevansinya dengan perkara,” ujar Agus Sudjatmoko dalam keterangannya.

Ia kemudian menyoroti keterangan sejumlah saksi yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Menurut Agus, berdasarkan pembelaan pihaknya, keterangan saksi yang diajukan dalam BAP tersebut dinilai tidak menunjukkan keterkaitan dengan Silmy Karim.

Dari keterangan saksi yang diajukan dalam BAP, isinya diyakini tidak ada kaitannya dengan Silmy Karim,” jelasnya.

Soroti Pasal 12 Huruf e dan Pasal 12B

Dalam permohonan praperadilan tersebut, tim kuasa hukum juga menyoroti sangkaan yang dikaitkan dengan Pasal 12 huruf e mengenai pemerasan dalam jabatan serta Pasal 12B terkait gratifikasi.

Agus menegaskan, penerapan pasal tersebut harus didukung oleh bukti yang memiliki relevansi dengan dugaan perbuatan yang dituduhkan kepada Silmy Karim.

Pasal 12 e, pemerasan jabatan, dan 12 B terkait gratifikasi, itu harus ada relevansinya,” kata Agus.

Menurut dia, keberadaan alat bukti saja tidak cukup apabila bukti tersebut tidak memiliki hubungan dengan perkara dan orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Hal serupa, lanjut Agus, juga berlaku terhadap bukti elektronik yang diajukan dalam proses pembuktian oleh KPK.

Bukti elektronik, jelas kuasa hukum Silmy Karim, bukti yang diajukan tidak ada kaitannya dengan Silmy Karim,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya menilai alat bukti yang diajukan KPK dalam persidangan praperadilan tidak menunjukkan relevansi sebagaimana yang dipersoalkan oleh pihak pemohon.

Dalam bukti yang diajukan KPK dalam pembuktian tidak memiliki relevansinya,” lanjut Agus.

Pertanyakan Alasan Penahanan

Selain penetapan tersangka dan alat bukti, tim kuasa hukum Silmy Karim juga menyoroti tindakan penahanan.

Agus mempertanyakan dasar yang digunakan untuk menyatakan adanya kekhawatiran bahwa Silmy Karim akan melarikan diri.

Menurutnya, fakta bahwa Silmy Karim datang sendiri memenuhi panggilan KPK menjadi salah satu hal yang disampaikan pihaknya dalam persidangan.

Terkait dengan penahanan harus ada alasannya. Bagaimana dikatakan upaya melarikan diri? Silmy Karim hadir sendiri ke KPK,” tegas Agus.

Ia mempertanyakan alasan yang digunakan apabila seseorang yang datang sendiri memenuhi proses pemeriksaan kemudian dikaitkan dengan kekhawatiran akan melarikan diri.

Bagaimana dikatakan melarikan diri? Dia datang sendiri ke KPK,” ujarnya.

Bagi tim kuasa hukum, aspek tersebut perlu diperiksa oleh Majelis Hakim untuk memastikan bahwa setiap tindakan penyidik mempunyai dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Persoalkan Penggeledahan dan Penyitaan

Agus juga menyoroti prosedur penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan dalam proses penyidikan.

Menurut dia, tindakan penggeledahan semestinya dilakukan berdasarkan prosedur dan persetujuan sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.

Seharusnya harus ada persetujuan dalam penggeledahan. Cacat-cacat formil ini harus dikoreksi,” jelas Agus.

Ia menilai forum praperadilan merupakan ruang untuk menguji dan mengoreksi tindakan penyidik apabila terdapat dugaan pelanggaran prosedur dalam proses hukum.

Dalam praperadilan ini forum mengoreksi dan mengoreksi tindakan penyidik, agar tidak abuse of power, melanggar hak asasi manusia, agar ada aturan-aturan dan tidak disalahgunakan,” katanya.

Agus menegaskan, menurut pandangan pihaknya, prosedur hukum harus menjadi perhatian utama dalam setiap tindakan penegakan hukum. Hal tersebut diperlukan agar kewenangan penyidik tidak digunakan secara berlebihan dan tetap berada dalam koridor hukum.

Penggeledahan salah, penyitaannya juga salah,” tegas Agus menyampaikan posisi hukum pihak Silmy Karim.

Minta Hakim Mengabulkan Permohonan

Atas berbagai alasan tersebut, tim kuasa hukum Silmy Karim berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mempertimbangkan seluruh dalil yang telah disampaikan dalam persidangan praperadilan.

Agus Sudjatmoko bersama tim kuasa hukum meminta agar Majelis Hakim mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya.

Menurut pihak pemohon, persoalan utama yang diuji bukan hanya mengenai substansi dugaan tindak pidana, tetapi juga menyangkut apakah seluruh tindakan penyidik, mulai dari proses penetapan tersangka, penggunaan alat bukti, penahanan, penggeledahan hingga penyitaan, telah dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Pihak kuasa hukum menilai pengujian tersebut penting untuk memastikan proses penegakan hukum tetap berjalan berdasarkan aturan yang berlaku dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak hukum setiap warga negara.

Semoga Majelis Hakim mengabulkan permohonan praperadilan,” ujar Agus Sudjatmoko.

Dengan permohonan tersebut, tim hukum Silmy Karim berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan dalil-dalil yang disampaikan dalam persidangan serta memberikan putusan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Adapun seluruh argumentasi mengenai tidak relevannya alat bukti, keterangan saksi dalam BAP, prosedur penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan tersebut merupakan dalil serta posisi hukum dari pihak pemohon yang masih menjadi materi pemeriksaan dalam persidangan praperadilan.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *