Publika.my.id JAKARTA, 19 Oktober 2026 – Tim kuasa hukum Bima Candra Karisma yang dipimpin Atep Linda Ramdhany, S.H., menyampaikan sikapnya setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membacakan putusan perkara praperadilan Nomor 176/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Meski menghormati putusan majelis hakim, tim kuasa hukum menilai masih terdapat persoalan hukum yang perlu diperjuangkan, khususnya terkait tindakan penyidik dan keabsahan penyitaan uang milik kliennya.
Atep Linda Ramdhany, S.H., bersama tim kuasa hukum Bima Candra Karisma menjelaskan bahwa selama proses persidangan praperadilan, pihaknya telah berupaya maksimal untuk membuktikan dalil-dalil yang disampaikan dalam permohonan. Upaya tersebut dilakukan dengan menghadirkan saksi fakta serta saksi ahli guna memberikan keterangan dan pandangan hukum kepada majelis hakim.
Menurut Atep, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya tim kuasa hukum untuk menguji tindakan aparat penyidik, yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tim kuasa hukum menyoroti sejumlah tindakan penyidik yang menurut penilaian mereka perlu diuji berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kami sudah berupaya membuktikan dalil-dalil permohonan dalam persidangan. Kami juga menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli untuk menjelaskan tindakan-tindakan penyidik yang menurut kami melanggar ketentuan yang berlaku, baik berdasarkan KUHAP maupun peraturan lainnya,” jelas Atep.
Ia menegaskan, kehadiran saksi fakta dan saksi ahli dimaksudkan untuk membantu memberikan gambaran yang lebih jelas kepada majelis hakim mengenai persoalan hukum yang dipersoalkan dalam permohonan praperadilan tersebut.
Namun, setelah majelis hakim menjatuhkan putusan, tim kuasa hukum menyatakan tetap menghormati pertimbangan dan keputusan yang telah diambil oleh pengadilan. Atep memahami bahwa majelis hakim memiliki pertimbangan hukum tersendiri dalam memeriksa dan memutus perkara yang diajukan kepadanya.
Meski demikian, ia mengakui bahwa putusan tersebut dirasakan belum memberikan keadilan sebagaimana yang diharapkan oleh pihaknya untuk Bima Candra Karisma.
Majelis hakim tentu mempunyai pertimbangan sendiri dalam mengambil keputusan. Sebagai masyarakat yang menghormati proses hukum, kami harus menghormati putusan majelis hakim, meskipun kami merasa putusan tersebut belum memberikan rasa keadilan bagi klien kami,” ujar Atep.
Menurutnya, penghormatan terhadap putusan pengadilan merupakan bagian dari sikap menghargai proses peradilan. Kendati demikian, pihaknya tetap memiliki pandangan hukum terhadap sejumlah persoalan yang telah disampaikan selama persidangan.
Soroti Penyitaan Uang dalam Perkara Praperadilan
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian utama tim kuasa hukum Bima Candra Karisma adalah tindakan penyitaan uang yang dilakukan oleh aparat penyidik.
Atep menjelaskan bahwa dalam permohonan praperadilan, pihaknya telah mempersoalkan keabsahan penyitaan tersebut. Tim kuasa hukum berpendapat bahwa tindakan penyitaan yang dilakukan aparat perlu diuji kesesuaiannya dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mengenai hubungan antara barang yang disita dan perkara yang sedang ditangani.
Menurut Atep, pihaknya telah menguraikan keberatan mengenai penyitaan uang tersebut dalam permohonan praperadilan. Akan tetapi, dalil yang diajukan tim kuasa hukum itu dibantah oleh pihak termohon dalam persidangan.
Dalam permohonan praperadilan, kami sudah menyampaikan bahwa penyitaan uang tersebut menurut kami tidak sah. Namun, dalil itu dibantah oleh pihak termohon. Karena itu, persoalan ini sudah kami sampaikan dan perjuangkan melalui proses persidangan,” jelasnya.
Perbedaan pandangan antara pemohon dan termohon tersebut menjadi salah satu bagian dari persoalan hukum yang dibahas dalam persidangan praperadilan. Tim kuasa hukum mempertanyakan dasar dan keabsahan penyitaan, sedangkan pihak termohon menyampaikan bantahan terhadap dalil yang diajukan pemohon.
Selain keabsahan penyitaan, tim kuasa hukum juga menyinggung persoalan jumlah uang yang menjadi perhatian dalam perkara tersebut. Menurut Atep, persoalan mengenai jumlah uang yang dipertanyakan perlu dibedakan dari ruang lingkup pemeriksaan praperadilan.
Ia menjelaskan bahwa persoalan jumlah uang tersebut berkaitan dengan pokok perkara yang akan diperjuangkan melalui proses hukum sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Untuk persoalan jumlah uang yang dipertanyakan, itu sudah masuk ke ranah pokok perkara. Hal tersebut akan tetap kami perjuangkan melalui langkah-langkah hukum yang tersedia,” ungkap Atep.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa tim kuasa hukum masih menaruh perhatian terhadap persoalan penyitaan dan jumlah uang yang dipersoalkan. Kendati putusan praperadilan telah dibacakan, pihaknya menegaskan bahwa persoalan yang berkaitan dengan kepentingan hukum kliennya tetap menjadi perhatian.
Majelis Hakim Tegaskan Uang yang Tidak Berkaitan dengan Perkara ITE Harus Dikembalikan
Dalam putusan yang dibacakan di PN Jakarta Selatan, majelis hakim juga memberikan pertimbangan terkait penyitaan uang oleh aparat. Berdasarkan penjelasan tim kuasa hukum mengenai isi putusan, majelis hakim menyatakan bahwa apabila uang yang disita tidak berkaitan dengan perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), uang tersebut harus dikembalikan.
Pertimbangan tersebut menjadi bagian yang disoroti oleh tim kuasa hukum Bima Candra Karisma karena menyangkut hubungan antara barang yang disita dan perkara yang sedang ditangani penyidik.
Bagi tim kuasa hukum, keterkaitan barang sitaan dengan perkara merupakan persoalan penting yang harus diperhatikan dalam proses penegakan hukum. Penyitaan, menurut pandangan mereka, harus didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku dan memiliki hubungan yang relevan dengan perkara yang sedang diperiksa.
Atep menegaskan bahwa sejak awal pihaknya telah mempersoalkan tindakan penyitaan uang tersebut melalui permohonan praperadilan. Oleh karena itu, pertimbangan majelis hakim mengenai pengembalian uang yang tidak berkaitan dengan perkara ITE menjadi salah satu hal yang perlu dicermati dalam memahami putusan tersebut.
Meski demikian, penerapan pertimbangan itu terhadap uang yang dipersoalkan perlu mengacu pada isi lengkap putusan serta status dan keterkaitan masing-masing barang sitaan dengan perkara yang ditangani penyidik.
Kuasa Hukum Tetap Perjuangkan Hak Klien
Atep Linda Ramdhany, S.H., bersama tim kuasa hukum menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses peradilan dan putusan yang telah dibacakan majelis hakim. Namun, penghormatan tersebut tidak menghilangkan pandangan kritis mereka terhadap tindakan penyidik maupun persoalan hukum yang dinilai belum sepenuhnya menjawab kepentingan kliennya.
Menurut Atep, langkah menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli selama persidangan merupakan bentuk keseriusan tim kuasa hukum dalam memperjuangkan hak Bima Candra Karisma. Pihaknya berharap setiap tindakan aparat penegak hukum tetap dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Ia juga menekankan pentingnya membedakan persoalan yang menjadi ruang lingkup pemeriksaan praperadilan dengan persoalan yang berkaitan dengan pokok perkara. Dengan demikian, upaya hukum yang ditempuh dapat diarahkan sesuai dengan mekanisme yang tersedia.
Bagi tim kuasa hukum, persoalan penyitaan uang bukan sekadar menyangkut nilai nominal, melainkan juga mengenai dasar hukum tindakan penyidik, keterkaitan barang sitaan dengan perkara, serta perlindungan terhadap hak-hak pihak yang berhadapan dengan proses hukum.
Tim kuasa hukum Bima Candra Karisma menyatakan akan terus memperjuangkan kepentingan hukum kliennya melalui jalur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sikap tersebut, menurut mereka, tetap sejalan dengan komitmen untuk menghormati putusan pengadilan dan menjaga proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Dengan dibacakannya putusan praperadilan pada 19 Oktober 2026, perhatian selanjutnya tertuju pada pelaksanaan isi putusan, terutama mengenai status uang yang disita apabila memang tidak memiliki keterkaitan dengan perkara ITE. Kejelasan mengenai hal tersebut menjadi penting agar pelaksanaan tindakan hukum tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan.(jfr)



















