Publika.my.id JAKARTA 13 Oktober 2026 – Sidang perdana gugatan wanprestasi yang diajukan Sarwendah terhadap Ruben Onsu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2026). Dalam persidangan perdana tersebut, Sarwendah tidak hadir secara langsung. Kuasa hukumnya, Jaenudin, S.H., menjelaskan bahwa agenda sidang masih berfokus pada pemeriksaan kelengkapan para pihak dan legal standing atau kedudukan hukum masing-masing pihak.
Jaenudin mengatakan, ketidakhadiran Sarwendah dalam sidang perdana tersebut merupakan bagian dari pertimbangan pihaknya, mengingat agenda persidangan belum memasuki pokok perkara maupun tahap mediasi.
Hari ini agenda sidang pertama ya. Memang hari ini Sarwendah tidak hadir. Memang saya larang hadir karena sifatnya sidang pertama itu hanya kelengkapan para pihak. Jadi legal standing masing-masing nanti diperiksa oleh majelis hakim,” kata Jaenudin kepada awak media di PN Jakarta Selatan.
Menurut Jaenudin, sidang perdana merupakan tahapan awal dalam proses pemeriksaan perkara perdata. Pada tahap tersebut, majelis hakim memeriksa kelengkapan para pihak yang berperkara, termasuk kedudukan hukum masing-masing pihak sebelum persidangan dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Ia menjelaskan, apabila seluruh kelengkapan para pihak telah terpenuhi, persidangan selanjutnya akan memasuki tahap mediasi. Dalam tahapan tersebut, Sarwendah kemungkinan akan hadir untuk mengikuti proses penyelesaian sengketa melalui mediasi.
Kalau hari ini para pihak hadir, artinya semua kelengkapan sudah terpenuhi, jadi sidang selanjutnya itu terkait mediasi. Mungkin kalau mediasi, Sarwendah akan hadir,” ujar Jaenudin.
Gugatan Berkaitan dengan Pelaksanaan Akta Nomor 39
Dalam kesempatan tersebut, Jaenudin menegaskan bahwa gugatan yang diajukan Sarwendah terhadap Ruben Onsu berkaitan dengan dugaan wanprestasi atau tidak terlaksananya kewajiban sebagaimana diperjanjikan dalam Akta Nomor 39.
Menurutnya, persoalan yang menjadi perhatian dalam perkara tersebut adalah adanya perbedaan penafsiran mengenai kewajiban pembayaran cicilan rumah yang tercantum dalam akta tersebut.
Jaenudin juga menanggapi pandangan dari pihak Ruben Onsu yang menyebut bahwa pembayaran cicilan rumah dalam perjanjian tersebut merupakan kewajiban yang harus ditanggung bersama oleh kedua belah pihak.
Ia menilai, perbedaan penafsiran tersebut perlu diuji melalui proses hukum agar terdapat kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas kewajiban pembayaran, khususnya terkait pelunasan kredit rumah yang menjadi objek sengketa.
Oleh karena multitafsir tersebut, makanya gugatan wanprestasi sangat diperlukan untuk menguji tafsir para pihak. Apakah memang itu dibayarkan bersama ataukah memang kewajiban RO (Ruben Onsu) terkait pelunasannya,” jelas Jaenudin.
Dengan adanya gugatan tersebut, pihak Sarwendah berharap persoalan mengenai penafsiran dan pelaksanaan kewajiban dalam Akta Nomor 39 dapat diperiksa melalui mekanisme hukum di pengadilan.
Meski demikian, substansi gugatan tersebut masih harus melalui proses persidangan. Penilaian mengenai kewajiban masing-masing pihak akan bergantung pada pemeriksaan perkara dan pertimbangan majelis hakim.
Dua Rumah yang Masih Menjadi Agunan Bank
Jaenudin kemudian menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan Sarwendah berkaitan dengan aset berupa rumah yang menurut keterangannya masih diagunkan di Bank Central Asia (BCA).
Ia menyebut terdapat dua rumah yang menjadi perhatian dalam gugatan tersebut, yakni rumah di kawasan BDN dan Rempoa.
Terkait aset yang masih diagunkan di BCA saja, ya. Berupa BDN dan Rempoa,” lanjutnya.
Menurut Jaenudin, fokus gugatan tersebut adalah persoalan kewajiban yang berkaitan dengan kedua aset yang masih memiliki keterikatan dengan perjanjian kredit perbankan itu.
Karena itu, persoalan pembayaran cicilan dan kewajiban pelunasan menjadi bagian penting yang ingin diperjelas melalui gugatan wanprestasi tersebut.
Pihaknya memandang bahwa perbedaan penafsiran terhadap isi perjanjian perlu mendapatkan kepastian hukum. Melalui persidangan, masing-masing pihak nantinya memiliki kesempatan untuk menyampaikan argumentasi dan dasar hukum yang mendukung posisinya.
Total Kewajiban Kredit Disebut Mencapai Sekitar Rp12 Miliar
Terkait besaran kewajiban kredit yang berhubungan dengan kedua rumah tersebut, Jaenudin menyampaikan bahwa berdasarkan pengecekan terakhir, nominalnya mencapai sekitar Rp12 miliar.
Ia juga menjelaskan bahwa pembayaran bulanan yang berkaitan dengan perjanjian kredit tersebut diperkirakan berada pada kisaran Rp270 juta hingga mendekati Rp300 juta.
Nominal kita cek terakhir sekitar 12 miliar. Per bulan kalau tidak salah itu sekitar hampir 300-an, 270 sekian dari tiga perjanjian kredit,” tandas Jaenudin.
Keterangan tersebut disampaikan Jaenudin untuk menjelaskan besaran kewajiban yang menjadi bagian dari persoalan dalam gugatan wanprestasi Sarwendah terhadap Ruben Onsu.
Adapun angka tersebut merupakan keterangan yang disampaikan kuasa hukum Sarwendah berdasarkan pengecekan terakhir pihaknya. Rincian kewajiban, pembagian tanggung jawab pembayaran, serta penafsiran terhadap isi perjanjian masih menjadi bagian dari persoalan yang perlu diperjelas dalam proses hukum.
Perkara Terdaftar di PN Jakarta Selatan
Sebagaimana diketahui, Sarwendah mengajukan gugatan perdata terhadap Ruben Onsu atas dugaan wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 1198/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL dan didaftarkan pada 28 September 2026.
Perkara ini berkaitan dengan pelaksanaan Akta Nomor 39, terutama mengenai penafsiran kewajiban pembayaran dan pelunasan kredit atas aset rumah yang masih diagunkan di bank.
Setelah agenda pemeriksaan kelengkapan para pihak dalam sidang perdana, tahapan selanjutnya direncanakan memasuki proses mediasi apabila persyaratan persidangan telah terpenuhi.
Mediasi merupakan tahapan dalam penyelesaian perkara perdata yang memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mengupayakan penyelesaian sengketa melalui perundingan sebelum perkara berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.
Dalam perkara ini, persoalan utama yang disoroti pihak Sarwendah adalah kejelasan mengenai kewajiban yang harus dipenuhi berdasarkan Akta Nomor 39, termasuk apakah pembayaran cicilan dan pelunasan kredit kedua rumah tersebut menjadi tanggung jawab bersama atau merupakan kewajiban Ruben Onsu sebagaimana penafsiran yang disampaikan kuasa hukum Sarwendah.
Proses persidangan di PN Jakarta Selatan diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum terhadap sengketa tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan fakta-fakta yang nantinya diperiksa di persidangan.



















